Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap badan usaha di Indonesia untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Baik itu Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, maupun koperasi, memiliki NPWP bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga memudahkan berbagai urusan bisnis, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, hingga mengikuti tender proyek.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP badan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Mengapa NPWP Badan Penting?
NPWP badan berfungsi sebagai tanda pengenal resmi dalam administrasi perpajakan. Dengan NPWP, badan usaha dapat melaporkan pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), secara teratur.
Selain itu, NPWP juga menjadi syarat administrasi untuk berbagai keperluan, seperti:
- Membuka rekening bank atas nama perusahaan.
- Mengurus izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mengikuti lelang atau tender proyek pemerintah.
- Menghindari sanksi perpajakan, seperti denda atau pemeriksaan pajak.
Tanpa NPWP, operasional bisnis bisa terhambat, bahkan berisiko terkena sanksi hukum. Oleh karena itu, memahami syarat pengajuan NPWP badan menjadi langkah awal yang penting bagi setiap pengusaha.
Jenis Badan Usaha yang Membutuhkan NPWP
Sebelum membahas syarat, penting untuk mengetahui jenis badan usaha yang wajib memiliki NPWP. Berdasarkan peraturan perpajakan, badan usaha dibagi menjadi beberapa kategori:
- Badan Berorientasi Profit: Termasuk PT, CV, firma, koperasi, bank, atau perusahaan jasa keuangan. Badan ini bertujuan mencari keuntungan dari kegiatan usahanya.
- Badan Tidak Berorientasi Profit: Contohnya yayasan, lembaga keagamaan, sekolah swasta, atau organisasi non-pemerintah (NGO).
- Badan Kerja Sama Operasi (Joint Operation): Misalnya, perusahaan konstruksi yang bekerja sama dalam proyek tertentu.
- Badan dengan Status Cabang: Cabang dari perusahaan induk, seperti cabang bank atau PT di kota tertentu.
Setiap jenis badan memiliki syarat dokumen yang sedikit berbeda, tergantung pada struktur dan status hukumnya.
Syarat Umum untuk NPWP Badan
Untuk mendaftar NPWP badan, ada beberapa dokumen wajib yang perlu disiapkan. Berikut adalah syarat umum yang berlaku untuk badan usaha berorientasi profit, seperti PT, CV, firma, dan koperasi:
Dokumen Pendirian Badan Usaha
- Fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya (jika ada) yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Untuk kantor perwakilan perusahaan asing atau bentuk usaha tetap (BUT), siapkan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.
Identitas Pengurus
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP pribadi seluruh pengurus badan usaha (bagi Warga Negara Indonesia).
- Untuk Warga Negara Asing (WNA), lampirkan fotokopi paspor. Jika WNA sudah memiliki NPWP pribadi, sertakan juga fotokopinya.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Dokumen ini membuktikan alamat resmi perusahaan. SKDP biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.
- Jika perusahaan beroperasi di gedung perkantoran, surat domisili dari pengelola gedung dapat digunakan.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NIB adalah identitas usaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB wajib dimiliki sebagai bukti legalitas usaha sebelum mengajukan NPWP.
Bukti Aktivitas Usaha
- Dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan benar-benar aktif, seperti kontrak kerja, faktur penjualan, atau laporan kegiatan usaha.
Syarat Khusus untuk Jenis Badan Tertentu
Selain syarat umum, ada dokumen tambahan untuk jenis badan usaha tertentu:
1. Badan Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
- Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota kerja sama yang wajib memiliki NPWP.
- Identitas pengurus joint operation dan salah satu pengurus dari setiap perusahaan anggota (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
2. Badan dengan Status Cabang
- Fotokopi NPWP kantor pusat atau induk.
- Identitas pimpinan cabang, berupa fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA, disertai NPWP jika sudah terdaftar).
3. Badan Tidak Berorientasi Profit
- Untuk yayasan atau organisasi nonprofit, syaratnya lebih sederhana, yaitu fotokopi KTP salah satu pengurus dan surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan.
Proses Pendaftaran NPWP Badan
Pendaftaran NPWP badan kini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id atau melalui platform seperti Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi Akun
Kunjungi situs ereg.pajak.go.id, klik “Daftar”, lalu isi alamat email, nomor telepon, dan kode captcha. Setelah itu, verifikasi akun melalui tautan yang dikirim ke email. - Isi Formulir Pendaftaran
Login ke akun, pilih jenis wajib pajak “Badan”, lalu isi data perusahaan, seperti nama, alamat, NIB, dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pastikan data sesuai dengan akta pendirian. - Unggah Dokumen
Unggah semua dokumen yang disyaratkan dalam format PDF, seperti akta pendirian, KTP pengurus, SKDP, dan NIB. - Pengajuan dan Verifikasi
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, ajukan permohonan. Dokumen harus diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam waktu 14 hari kerja. Jika lengkap, NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui email atau pos. - Pantau Status
Jika ada dokumen yang kurang, Anda akan menerima notifikasi untuk melengkapinya. Pastikan semua dokumen diserahkan tepat waktu agar permohonan tidak dianggap batal.
Kesimpulan
Membuat NPWP badan adalah langkah penting untuk menjalankan bisnis secara legal dan memenuhi kewajiban perpajakan. Baik untuk PT, CV, firma, maupun koperasi, syarat utama meliputi akta pendirian, identitas pengurus, SKDP, dan NIB.
Dengan mempersiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur pendaftaran, Anda dapat memperoleh NPWP dengan mudah. Pastikan untuk memahami jenis badan usaha Anda agar dokumen yang disiapkan sesuai dengan ketentuan.
Kami menyediakan jasa buat NPWP dan NIB dalam satu paket dengan proses cepat dan tanpa antre. Dapatkan konsultasi gratis sekarang!
Hubungi kami:
- Telepon/WhatsApp: +6285762173750
Email: support@jasabuatnibdanpwp.com