Hai Semua, Jasa pembuatan dan cetak NPWP di Bogor proses cepat sudah mulai dibuka hari ini. Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam pembuatan NPWP dan layanan cetak ulang khusus untuk wilayah Bogor dengan pelayanan yang cepat dan efisien. Dalam waktu hanya satu hari, NPWP Anda akan selesai diproses dan siap digunakan, tanpa perlu menunggu lama.
Kami memahami pentingnya kenyamanan Anda, oleh karena itu kami menyediakan opsi pembayaran di tempat (COD) melalui layanan pengiriman JNE, sehingga Anda bisa menyelesaikan semua kebutuhan perpajakan Anda tanpa harus meninggalkan rumah. Layanan kami dirancang untuk memberikan kemudahan maksimal bagi Anda, memastikan bahwa NPWP Anda sampai dengan aman dan tepat waktu. Percayakan kebutuhan perpajakan Anda kepada kami dan nikmati layanan yang cepat, praktis, dan terpercaya.
Jasa Pembuatan NPWP Bogor
Bagi Anda yang sedang mencari solusi cepat, praktis, dan efisien untuk kebutuhan NPWP, baik itu untuk pembuatan baru atau cetak ulang, kami hadir dengan berbagai kemudahan yang tak tertandingi.
Proses pembuatan NPWP biasanya membutuhkan waktu dan usaha yang tidak sedikit, terutama jika Anda harus mengurusnya sendiri. Namun, dengan layanan kami, semua kekhawatiran tersebut bisa teratasi. Kami menawarkan proses pengerjaan yang sangat cepat, hanya memerlukan waktu satu hari kerja untuk menyelesaikan permintaan Anda. Tak perlu lagi menunggu lama atau ribet dengan prosedur yang berbelit-belit, karena kami sudah menangani semuanya untuk Anda.
Lalu persyaratan Apa saja yang harus kamu siapkan untuk buat NPWP di Bogor? Berikut kami jelaskan di bawah ini.
Syarat Pembuatan NPWP
Ada beberapa syarat dalam pembuatan NPWP:
1. Syarat untuk Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor dan KITAS/KITAP: Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
2. Syarat untuk Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor dan KITAS/KITAP: Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Usaha: Surat keterangan usaha yang bisa didapatkan dari kelurahan setempat atau dokumen lain yang membuktikan adanya usaha atau pekerjaan bebas.
3. Syarat untuk Wajib Pajak Badan:
- Akta Pendirian dan Perubahannya: Fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk badan hukum atau surat pernyataan pendirian untuk badan non-hukum.
- KTP Pengurus: Fotokopi KTP salah satu pengurus perusahaan yang namanya tercantum dalam akta pendirian.
- NPWP Pengurus: Fotokopi NPWP salah satu pengurus perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili: Surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan setempat.
4. Syarat untuk Wajib Pajak Wanita yang Sudah Menikah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor dan KITAS/KITAP: Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta: Jika memilih untuk mengajukan NPWP terpisah dari suami.
Semua syarat diatas bisa Anda berikan ke kami dan kami akan meprosesnya dengan mudah. Pastikan semua syarat tersebut terpenuhi untuk mempermudah proses pembuatan NPWP Anda. Untuk mengetahui biaya pembuatan NPWP silahkan memuju halaman Biaya. Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut ya guys.
Kontak Jasa Buat NIB dan NPWP
Whatsapp: +6285762173750