NPWP Koperasi: Syarat, Prosedur, dan Cara Membuatnya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap entitas, termasuk koperasi, untuk memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.

Bagi koperasi, NPWP bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga syarat penting untuk menjalankan operasional secara legal, seperti mengurus izin usaha, mengajukan kredit, atau mengikuti lelang.

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu NPWP koperasi, syarat pembuatannya, prosedur pendaftaran, dan langkah-langkah membuatnya secara online dengan mudah.

Mengapa Koperasi Perlu NPWP?

Koperasi, sebagai badan usaha yang bergerak berdasarkan asas kekeluargaan, memiliki peran besar dalam perekonomian masyarakat, terutama di tingkat desa atau kelurahan. NPWP diperlukan untuk memastikan koperasi dapat mematuhi peraturan perpajakan, seperti membayar pajak penghasilan, memotong pajak, atau melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, NPWP menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang penting untuk legalitas usaha. Tanpa NPWP, koperasi berisiko menghadapi sanksi hukum, termasuk denda atau pidana sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Manfaat lain memiliki NPWP bagi koperasi meliputi kemudahan dalam mengakses layanan perbankan, seperti pembukaan rekening koran atau pengajuan pinjaman modal usaha. NPWP juga memperkuat kredibilitas koperasi saat bekerja sama dengan pihak lain, seperti vendor atau mitra bisnis.

Syarat Membuat NPWP Koperasi

Sebelum mendaftar NPWP, koperasi harus memenuhi beberapa persyaratan agar prosesnya lancar. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Akta Pendirian Koperasi
    Fotokopi akta pendirian koperasi yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau notaris. Jika ada perubahan akta, sertakan juga fotokopi dokumen perubahannya.
  2. Identitas Pengurus
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP salah satu pengurus koperasi, biasanya ketua atau direktur. Jika pengurus adalah warga negara asing (WNA), siapkan fotokopi paspor dan NPWP jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
  3. Surat Keterangan Domisili
    Dokumen ini dikeluarkan oleh pengurus RT/RW atau kelurahan setempat untuk membuktikan alamat operasional koperasi.
  4. Dokumen Pendukung Lain
    Beberapa dokumen tambahan, seperti daftar hadir rapat pendirian, notulen rapat, dan berita acara pendirian, mungkin diperlukan, terutama untuk koperasi desa seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  5. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
    Jika pendaftaran dilakukan oleh perwakilan, siapkan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pengurus yang berwenang, disertai fotokopi KTP dan NPWP pemberi kuasa.

Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pendaftaran.

Prosedur Pendaftaran NPWP Koperasi

Pendaftaran NPWP badan koperasi dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax, yang mulai digunakan pada tahun 2025 sebagai pengganti platform e-Registration (e-Reg). Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persiapan Awal

Sebelum memulai, pastikan koperasi sudah memiliki akta pendirian yang sah dan dokumen pendukung lainnya. Siapkan juga alamat email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk menerima kode verifikasi.

2. Akses Platform Coretax

Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pada halaman utama, klik tombol “Daftar di Sini” dan pilih kategori “Badan” sebagai jenis wajib pajak.

Jika pendaftaran dilakukan oleh perwakilan, centang opsi “Permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak” dan masukkan NIK perwakilan.

BACA JUGA: Apakah Membuat NPWP Bisa Diwakilkan? Ini Jawabannya

3. Isi Formulir Pendaftaran

Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang akurat, seperti:

  • Identitas koperasi (nama, alamat, tanggal pendirian).
  • Data pengurus atau penanggung jawab pajak (nama, NIK, NPWP).
  • Detail kontak (email dan nomor telepon).
  • Informasi ekonomi, seperti jenis usaha (misalnya, simpan pinjam, sembako, atau logistik).
  • Alamat domisili koperasi, termasuk RT/RW, provinsi, kota, dan kode pos.
  • Unggah dokumen pendukung, seperti akta pendirian dan KTP pengurus.

Pastikan semua data diisi dengan benar untuk menghindari penolakan.

4. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir, sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau nomor telepon yang didaftarkan. Masukkan kode OTP untuk memverifikasi data.

Jika data valid, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan.

5. Aktivasi Akun

Setelah pendaftaran berhasil, DJP akan mengirimkan tautan aktivasi melalui email. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Coretax.

Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran NPWP sedang diproses.

6. Penerimaan NPWP

Jika semua dokumen dan data sudah diverifikasi, NPWP koperasi akan diterbitkan dalam bentuk digital (PDF) dan dikirim ke email terdaftar.

NPWP fisik juga dapat dikirim melalui pos atau diambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat koperasi terdaftar.

NPWP Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui prinsip gotong royong. Untuk mendaftar NPWP, koperasi ini harus memenuhi syarat tambahan, seperti berita acara rapat pendirian dan daftar hadir musyawarah desa.

Prosesnya tetap dilakukan melalui Coretax, dengan memastikan nama koperasi mengikuti format resmi, misalnya “Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo”.

Setelah mendapatkan NPWP, koperasi ini juga wajib mendaftar di sistem OSS untuk memperoleh NIB, yang mendukung operasional usaha seperti outlet sembako atau unit simpan pinjam.

Kesimpulan

NPWP koperasi adalah elemen penting untuk menjalankan usaha secara legal dan memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan mempersiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur pendaftaran melalui Coretax, koperasi dapat memperoleh NPWP dengan cepat dan mudah.

Proses ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan usaha, seperti akses ke kredit atau kerja sama dengan pihak lain. Dengan teknologi digital seperti Coretax, pendaftaran NPWP kini lebih praktis, bahkan untuk koperasi di daerah terpencil sekalipun.

Kami menyediakan jasa buat NPWP dan NIB dalam satu paket yang mudah dan efisien. Hubungi kami sekarang:

  • Telepon/WhatsApp: +6285762173750
  • Email: support@jasabuatnibdanpwp.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top