Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sering dikaitkan dengan kewajiban perpajakan bagi mereka yang sudah bekerja dan berpenghasilan tetap. Namun, di kalangan mahasiswa, pertanyaan seputar kepemilikan NPWP kerap muncul.
Apakah mahasiswa wajib memiliki NPWP? Apa manfaatnya, terutama bagi mereka yang belum bekerja atau hanya memiliki penghasilan sampingan?
Artikel ini akan menjelaskan secara jelas dan sederhana mengenai kebutuhan NPWP untuk mahasiswa, syarat pendaftarannya, hingga manfaat yang bisa diperoleh.
Apa Itu NPWP dan Siapa yang Wajib Memilikinya?
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan di Indonesia. Nomor ini terdiri dari 15 digit yang mencakup kode wajib pajak, kode administrasi kantor pajak, dan status wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau membayar pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seseorang wajib memiliki NPWP jika memenuhi dua syarat, yaitu syarat subjektif dan objektif.
Syarat subjektif berlaku bagi individu yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia. Sementara syarat objektif berlaku bagi mereka yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah tanpa tanggungan.
Bagi mahasiswa, syarat subjektif biasanya sudah terpenuhi karena mereka tinggal di Indonesia. Namun, syarat objektif sering kali menjadi pertimbangan, terutama jika mereka belum memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya masih di bawah batas PTKP.

Apakah Mahasiswa Wajib Punya NPWP?
Secara hukum, mahasiswa tidak wajib memiliki NPWP jika penghasilan mereka masih di bawah PTKP atau bahkan tidak memiliki penghasilan sama sekali. Artinya, mahasiswa yang hanya fokus kuliah tanpa pekerjaan sampingan atau bisnis tidak diharuskan mendaftar NPWP.
Namun, jika mahasiswa memiliki penghasilan, misalnya dari pekerjaan paruh waktu, magang, atau usaha kecil, dan penghasilan tersebut melebihi Rp54 juta per tahun, maka mereka wajib mendaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP.
Meski tidak wajib, mahasiswa tetap diperbolehkan mendaftar NPWP meskipun belum berpenghasilan. Status NPWP mereka akan dikategorikan sebagai Non-Efektif, yang berarti mereka tidak diwajibkan membayar pajak, tetapi tetap harus melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil. Jika di kemudian hari mereka mulai bekerja atau berpenghasilan di atas PTKP, status NPWP dapat diubah menjadi Efektif dengan melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pada tahun 2018, pemerintah sempat mengusulkan agar seluruh mahasiswa di Indonesia memiliki NPWP sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pajak. Meski demikian, hingga saat ini kebijakan tersebut tidak bersifat wajib, melainkan hanya anjuran untuk membangun pemahaman tentang perpajakan sejak dini.
Manfaat NPWP bagi Mahasiswa

Meskipun tidak wajib, memiliki NPWP memberikan sejumlah manfaat bagi mahasiswa, terutama untuk keperluan administrasi dan persiapan masa depan. Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapat:
- Memahami Prosedur Perpajakan
Dengan memiliki NPWP, mahasiswa bisa belajar proses pendaftaran, pelaporan SPT, dan kewajiban perpajakan lainnya. Ini menjadi langkah awal untuk memahami dunia perpajakan yang akan sangat berguna saat mereka memasuki dunia kerja atau berwirausaha. - Mendapatkan Potongan Pajak Lebih Rendah
Jika mahasiswa memiliki penghasilan dari pekerjaan sampingan atau magang yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kepemilikan NPWP dapat mengurangi tarif pajak. Tanpa NPWP, potongan pajak akan lebih tinggi sebesar 20% dari tarif normal. - Syarat Administrasi untuk Berbagai Keperluan
NPWP sering menjadi syarat dalam pengurusan dokumen, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, atau pembuatan paspor. Bagi mahasiswa yang ingin merintis usaha, NPWP juga diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). - Meningkatkan Kesadaran Pajak
Memiliki NPWP sejak masih kuliah membantu mahasiswa memahami pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara yang mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. - Persiapan untuk Dunia Kerja
Banyak perusahaan mensyaratkan NPWP sebagai bagian dari dokumen lamaran kerja. Dengan sudah memiliki NPWP, mahasiswa akan lebih siap memasuki dunia profesional tanpa terkendala persyaratan administrasi.
Cara Mahasiswa Mendaftar NPWP
Proses pendaftaran NPWP kini sangat mudah, baik secara langsung maupun online. Berikut langkah-langkah sederhana untuk mendaftar NPWP secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (ereg.pajak.go.id):
- Persiapkan Dokumen
Mahasiswa perlu menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Jika belum bekerja, surat keterangan dari kelurahan mungkin diperlukan untuk menjelaskan status pekerjaan. - Daftar di Situs e-Registration
Buka situs ereg.pajak.go.id, lalu klik “Daftar” untuk membuat akun dengan email aktif. Isi data pribadi seperti nama, NIK, nomor telepon, dan status pernikahan sesuai petunjuk. - Isi Formulir Pendaftaran
Pada kolom kategori, pilih “Orang Pribadi” dan “WNI”. Untuk sumber penghasilan, mahasiswa yang belum bekerja bisa memilih “Pekerjaan dalam Hubungan Kerja” dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) “Z8000 – Tidak/Belum Bekerja” atau “96034 – Pegawai Swasta” jika NPWP dibuat untuk melamar kerja. Data ini bisa diperbarui di kemudian hari jika status pekerjaan berubah. - Verifikasi dan Pengajuan
Setelah mengisi data, verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke email atau nomor telepon. Kemudian, ajukan permohonan. Jika disetujui, NPWP akan dikirim melalui email dalam format PDF, biasanya dalam waktu 1-14 hari.
Penting untuk diingat, jika pengajuan ditolak karena status “belum bekerja,” mahasiswa bisa berkonsultasi dengan KPP terdekat atau mengisi KLU dengan opsi yang lebih sesuai, seperti pekerja lepas atau wirausaha, dengan surat keterangan dari kelurahan.
BACA JUGA: Apakah Membuat NPWP Bisa Diwakilkan? Ini Jawabannya
Hal yang Perlu Diperhatikan
Bagi mahasiswa yang sudah memiliki NPWP, kewajiban utama adalah melaporkan SPT Tahunan setiap tahun, meskipun penghasilannya nihil. Laporan ini bisa dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id.
Jika lupa melapor, denda bisa dikenakan, meskipun statusnya Non-Efektif. Selain itu, jika mahasiswa mulai bekerja atau berpenghasilan di atas PTKP, mereka perlu memperbarui status NPWP menjadi Efektif agar sesuai dengan kewajiban perpajakan.
Kesimpulan
Mahasiswa tidak wajib memiliki NPWP jika penghasilan mereka masih di bawah PTKP atau tidak ada penghasilan sama sekali. Namun, memiliki NPWP memberikan banyak manfaat, mulai dari memahami dunia perpajakan, mendapatkan potongan pajak lebih rendah, hingga memenuhi syarat administrasi untuk berbagai keperluan.
Proses pendaftaran NPWP yang kini bisa dilakukan secara online juga sangat memudahkan. Dengan memiliki NPWP sejak dini, mahasiswa dapat mempersiapkan diri untuk menjadi warga negara yang taat pajak dan siap menghadapi dunia profesional.
Kami menawarkan jasa pembuatan NPWP dan NIB dalam satu paket, dengan proses cepat dan tanpa perlu antre. Dapatkan konsultasi gratis untuk memastikan pengurusan pajak Anda berjalan lancar.
Hubungi kami sekarang:
- Telepon/WhatsApp: +6285762173750
Email: support@jasabuatnibdanpwp.com