Siapa yang Wajib Memiliki NPWP? Baca Informasi Ini

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang digunakan untuk keperluan perpajakan di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal bagi individu atau badan usaha dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak mereka.

Namun, tidak semua orang atau entitas wajib memiliki NPWP. Ada ketentuan tertentu yang menentukan siapa saja yang harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor ini.

Artikel ini akan menjelaskan secara jelas dan lengkap siapa saja yang wajib memiliki NPWP, beserta kategorinya, agar Anda bisa memahami kewajiban perpajakan dengan mudah.

Pengertian NPWP dan Fungsinya

NPWP adalah nomor unik yang terdiri dari 15 digit (atau 16 digit untuk format terbaru mulai 2025 bagi WNI yang menggunakan NIK) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nomor ini digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak, baik individu maupun badan, agar data perpajakan mereka tidak tertukar. Selain untuk keperluan pajak, NPWP juga memiliki fungsi lain, seperti syarat mengajukan kredit bank, membuat izin usaha, atau bahkan mengurus dokumen penting seperti paspor.

Memiliki NPWP juga membantu wajib pajak menghindari tarif pajak yang lebih tinggi, yang biasanya dikenakan pada mereka yang tidak memiliki nomor ini.

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Memiliki NPWP

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP

Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, seseorang atau entitas wajib memiliki NPWP jika memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif berhubungan dengan status seseorang atau entitas sebagai subjek pajak, seperti tinggal atau berdomisili di Indonesia.

Sementara itu, persyaratan objektif berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau kewajiban untuk memotong dan memungut pajak. Berikut adalah penjelasan rinci tentang siapa saja yang wajib memiliki NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Orang pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah mereka yang memiliki penghasilan di Indonesia, baik dari pekerjaan, usaha, atau profesi bebas. Secara umum, individu yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia termasuk dalam kategori ini.

Berikut adalah beberapa kondisi spesifik untuk wajib pajak orang pribadi:

  • Individu yang Belum Menikah atau Suami sebagai Kepala Keluarga: Jika Anda belum menikah atau sebagai suami yang menjadi kepala keluarga, Anda wajib memiliki NPWP jika penghasilan Anda melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun untuk individu tanpa tanggungan (data per 2025).
  • Wanita Menikah dengan Status Pajak Terpisah: Wanita yang sudah menikah wajib memiliki NPWP sendiri dalam beberapa situasi, seperti:
    • Hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
    • Memilih pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis melalui perjanjian.
    • Memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara terpisah dari suami, meskipun tidak ada perjanjian pemisahan harta.
  • Pekerja Bebas atau Profesional: Individu yang menjalankan pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, notaris, atau seniman, wajib memiliki NPWP jika penghasilan mereka melebihi PTKP.

2. Wajib Pajak Badan

Badan usaha, baik yang berorientasi profit maupun nonprofit, wajib memiliki NPWP jika beroperasi di Indonesia. Ini mencakup berbagai jenis entitas, seperti:

  • Perusahaan: Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  • Organisasi Nonprofit: Organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, atau yayasan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT): Perusahaan asing yang menjalankan operasi di Indonesia, meskipun tidak berbentuk badan hukum penuh, wajib memiliki NPWP.
  • Joint Operation: Kerja sama operasi yang melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak juga masuk dalam kategori ini.

3. Warisan Belum Terbagi

Warisan yang belum dibagi dianggap sebagai satu kesatuan subjek pajak pengganti. Dalam hal ini, ahli waris atau pihak yang ditunjuk untuk mengelola warisan tersebut wajib mendaftarkan NPWP untuk keperluan perpajakan.

4. Instansi Pemerintah atau Bendahara

Instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, seperti bendahara yang membayar gaji, honorarium, atau tunjangan, wajib memiliki NPWP.

Hal ini memastikan bahwa pajak yang dipotong atau dipungut dapat dilaporkan dengan benar ke DJP.

5. Penyelenggara Kegiatan

Pihak yang melakukan pembayaran imbalan terkait suatu kegiatan, seperti panitia acara atau penyelenggara proyek, juga wajib memiliki NPWP jika mereka memiliki kewajiban memotong atau memungut pajak sesuai peraturan.

Mengapa Memiliki NPWP Penting?

Memiliki NPWP bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat praktis.

Pertama, NPWP memudahkan pengurusan administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau pengajuan restitusi pajak jika terjadi kelebihan bayar.

Kedua, tanpa NPWP, wajib pajak dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, misalnya 20% lebih besar untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, atau bahkan 100% lebih tinggi untuk PPh Pasal 22 dan 23.

Ketiga, NPWP sering menjadi syarat untuk berbagai keperluan di luar perpajakan, seperti:

  • Mengajukan kredit bank atau kartu kredit.
  • Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Membuat paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.
  • Mengikuti lelang atau tender proyek pemerintah.

Tanpa NPWP, Anda juga berisiko mendapatkan sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Siapa yang Tidak Wajib Memiliki NPWP?

Tidak semua orang di Indonesia wajib memiliki NPWP. Jika penghasilan Anda di bawah PTKP (misalnya Rp54 juta per tahun untuk individu tanpa tanggungan), Anda tidak diwajibkan memiliki NPWP, meskipun Anda tetap bisa mendaftar secara sukarela untuk keperluan tertentu.

Selain itu, mahasiswa atau individu yang tidak memiliki penghasilan tetap juga tidak wajib memiliki NPWP, tetapi mereka tetap harus melaporkan SPT Tahunan jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

Cara Membuat NPWP

Mendaftar NPWP kini semakin mudah, baik secara offline maupun online. Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (untuk wanita menikah dengan status pajak terpisah), atau akta pendirian untuk badan usaha.

Alternatifnya, Anda bisa mendaftar secara online melalui situs resmi DJP di ereg.pajak.go.id. Prosesnya cukup sederhana: isi formulir, unggah dokumen yang diperlukan, dan tunggu NPWP dikirim ke alamat Anda.

Kesimpulan

NPWP adalah kebutuhan penting bagi individu atau badan yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak di Indonesia. Mulai dari orang pribadi dengan penghasilan di atas PTKP, badan usaha, warisan belum terbagi, hingga instansi pemerintah yang bertugas memotong pajak, semua wajib memiliki NPWP untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Memiliki NPWP tidak hanya membantu Anda memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga mempermudah berbagai urusan administrasi, mulai dari pengajuan kredit hingga izin usaha. Pastikan Anda memahami status Anda sebagai wajib pajak dan segera daftarkan diri jika memenuhi kriteria.

Jasa Pembuatan NPWP

Butuh NPWP dengan proses cepat dan tanpa antre? Kami menawarkan jasa buat NPWP dan NIB dalam satu paket, lengkap dengan konsultasi gratis.

Hubungi kami sekarang melalui:

  • Telepon/WhatsApp: +6285762173750
  • Email: support@jasabuatnibdanpwp.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top