Sumber Penghasilan NPWP Diisi Apa Jika Belum Bekerja

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi kebutuhan penting, bahkan bagi mereka yang belum bekerja. Banyak perusahaan mensyaratkan NPWP sebagai bagian dari dokumen lamaran kerja, pembukaan rekening bank, atau pengajuan kredit.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana mengisi kolom sumber penghasilan di formulir pendaftaran NPWP jika seseorang belum memiliki pekerjaan?

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah yang tepat dan sesuai aturan agar proses pendaftaran NPWP berjalan lancar.

Mengapa NPWP Penting Meski Belum Bekerja?

NPWP bukan hanya untuk mereka yang sudah berpenghasilan. Bagi pencari kerja, fresh graduate, atau mahasiswa yang ingin melamar pekerjaan, NPWP sering menjadi syarat administrasi. Selain itu, memiliki NPWP juga memudahkan urusan lain seperti mengurus izin usaha, membuat paspor, atau mengajukan pinjaman. Dengan NPWP, Anda juga bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak memilikinya, misalnya saat menerima penghasilan tertentu di masa depan.

Bagi yang belum bekerja, NPWP akan berstatus Non-Efektif (NE). Artinya, Anda tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama penghasilan masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu sekitar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Namun, jika suatu saat Anda mulai bekerja atau berpenghasilan, status NPWP bisa diubah menjadi Efektif dengan melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Mengisi Sumber Penghasilan di Formulir NPWP

Saat mendaftar NPWP secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di coretaxdjp.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id, Anda akan menemukan kolom Sumber Penghasilan dan Kisaran Penghasilan Per Bulan. Berikut panduan mengisinya jika Anda belum bekerja:

  1. Sumber Penghasilan: Pilih opsi Pekerjaan dalam Hubungan Kerja atau Pegawai Swasta. Meski Anda belum bekerja, pilihan ini memungkinkan pendaftaran tetap diproses. DJP memperbolehkan calon wajib pajak yang belum memiliki pekerjaan untuk memilih opsi ini sebagai antisipasi kebutuhan administrasi, seperti melamar kerja. Jika nantinya Anda mendapatkan pekerjaan atau sumber penghasilan lain, Anda bisa memperbarui data ini di KPP.
  2. Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha): Isi dengan kode 96034 untuk pegawai swasta. Kode ini sesuai untuk mereka yang belum bekerja tetapi mendaftar NPWP untuk keperluan administrasi. Alternatif lain, jika Anda benar-benar ingin menegaskan status belum bekerja, gunakan kode Z8000 – Tidak/Belum Bekerja. Namun, kode ini kurang umum digunakan dan bisa memengaruhi proses persetujuan di beberapa kasus.
  3. Kisaran Penghasilan Per Bulan: Centang opsi Kurang dari Rp4,5 juta. Karena Anda belum memiliki penghasilan, pilihan ini mencerminkan kondisi aktual Anda. NPWP yang didaftarkan dengan kisaran penghasilan ini akan otomatis berstatus Non-Efektif, sehingga Anda tidak perlu melaporkan SPT Tahunan selama belum berpenghasilan.
  4. Dokumen Pendukung: Untuk pendaftaran online, biasanya Anda hanya perlu mengunggah scan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Namun, jika diminta surat keterangan dari kelurahan, pastikan surat tersebut menyebutkan status pekerjaan yang memungkinkan, seperti pekerja lepas atau wiraswasta, bukan tidak bekerja atau pengangguran, karena istilah ini bisa menyebabkan pengajuan ditolak.

BACA JUGA: Apakah Mahasiswa Wajib Punya NPWP? Ini Informasinya

Langkah-Langkah Membuat NPWP Online

Berikut adalah langkah sederhana untuk mendaftar NPWP secara online:

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka coretaxdjp.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id. Pilih opsi Daftar untuk membuat akun baru menggunakan email aktif dan nomor telepon.
  2. Isi Data Pribadi: Masukkan informasi seperti nama, NIK, nomor KK, tempat tanggal lahir, dan status pernikahan. Pastikan semua data sesuai dengan KTP dan KK untuk menghindari penolakan.
  3. Pilih Kategori Wajib Pajak: Pilih Orang Pribadi dan Pusat (jika belum menikah) atau Cabang (jika perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami).
  4. Isi Sumber Penghasilan: Seperti dijelaskan sebelumnya, pilih Pegawai Swasta dengan kode KLU 96034 dan kisaran penghasilan kurang dari Rp4,5 juta.
  5. Lengkapi Alamat: Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP. Jika sama, centang opsi Sama dengan alamat tempat tinggal. Lewati kolom alamat usaha jika tidak memiliki usaha.
  6. Kirim Permohonan: Setelah semua data diisi, minta token melalui dashboard, masukkan kode captcha, dan submit. Token akan dikirim ke email Anda. Salin token tersebut, masukkan ke kolom yang disediakan, dan kirim permohonan.
  7. Tunggu Konfirmasi: Jika pengajuan disetujui, Anda akan menerima kartu NPWP elektronik dalam format PDF melalui email. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga dua minggu, tergantung kelengkapan data.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Keakuratan Data: Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan kecil, seperti salah ketik NIK, bisa menyebabkan pengajuan ditolak.
  • Status Non-Efektif: NPWP Anda akan berstatus Non-Efektif jika penghasilan di bawah PTKP. Namun, jika suatu saat Anda mulai bekerja, segera laporkan ke KPP untuk mengubah status menjadi Efektif agar sesuai dengan kewajiban pajak.
  • Pengecekan Status: Setelah memiliki NPWP, periksa statusnya secara berkala melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp menggunakan NIK dan nomor KK. Jika aktif, Anda wajib melaporkan SPT Tahunan, meski dengan status nihil jika belum berpenghasilan.
  • Perubahan Data: Jika status pekerjaan atau penghasilan berubah, segera perbarui data NPWP melalui KPP atau secara online untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari.

Kesimpulan

Mengisi kolom sumber penghasilan pada formulir NPWP untuk yang belum bekerja sebenarnya cukup sederhana. Anda bisa memilih Pegawai Swasta dengan kode KLU 96034 dan kisaran penghasilan di bawah Rp4,5 juta untuk memastikan pengajuan diterima.

Proses pendaftaran NPWP kini sangat mudah dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak. Dengan memiliki NPWP, Anda sudah selangkah lebih siap memasuki dunia kerja atau mengurus kebutuhan administrasi lainnya.

Butuh NPWP Cepat dan Mudah?

Kami menyediakan jasa pembuatan NPWP dan NIB dalam satu paket, dengan proses cepat tanpa antre dan konsultasi gratis! Hubungi kami sekarang:

  • Telepon/WhatsApp: +6285762173750
  • Email: support@jasabuatnibdanpwp.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top