Pemerintah Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah mengintegrasikan berbagai perizinan usaha ke dalam satu platform terpadu sejak tahun 2018. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas tunggal bagi setiap pelaku usaha yang menggantikan berbagai dokumen perizinan sebelumnya.
Namun, masih banyak pengusaha yang bertanya-tanya mengenai masa berlaku NIB dan apakah nomor ini perlu diperpanjang secara berkala.
Pengertian dan Fungsi NIB
Nomor Induk Berusaha merupakan identitas tunggal untuk setiap pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS melalui sistem elektronik. NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan secara bersamaan. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia.
NIB diberikan kepada setiap pelaku usaha yang melakukan registrasi melalui platform OSS, baik perorangan maupun badan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan berbagai izin komersial atau operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis mereka.
Status Masa Berlaku NIB
NIB tidak memiliki masa berlaku atau tanggal kedaluwarsa. Setelah diterbitkan, nomor ini berlaku sepanjang masa selama pelaku usaha masih aktif menjalankan kegiatan bisnis. Hal ini berbeda dengan sistem perizinan sebelumnya yang mengharuskan pembaruan berkala untuk berbagai dokumen usaha.
Namun, penting untuk dipahami bahwa meskipun NIB sendiri tidak berakhir masa berlakunya, status keaktifan NIB dapat berubah berdasarkan kondisi tertentu:
- Aktif: NIB dalam kondisi normal dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan bisnis
- Tidak Aktif: Dapat terjadi jika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian data
- Dicabut: NIB dapat dicabut jika terdapat pelanggaran serius atau penghentian usaha
Izin Komersial dan Operasional yang Terkait NIB
Meskipun NIB tidak memiliki masa berlaku, berbagai izin komersial atau operasional yang terkait dengan NIB memiliki periode validitas tertentu. Berikut adalah beberapa izin yang perlu diperhatikan masa berlakunya:
Izin Komersial
- Izin Edar untuk produk makanan dan obat
- Sertifikat halal untuk produk tertentu
- Izin impor untuk komoditas khusus
- Sertifikat standar nasional Indonesia (SNI)
Izin Operasional
- Izin lingkungan hidup
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Izin ketenagakerjaan
- Sertifikat laik operasi
Setiap izin memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun tergantung jenis izin dan regulasi yang berlaku.
Cara Memantau Status NIB
Pelaku usaha dapat memantau status NIB mereka melalui beberapa cara:
Melalui Portal OSS
- Login ke akun OSS menggunakan kredensial yang terdaftar
- Periksa dashboard untuk melihat status NIB dan izin terkait
- Unduh sertifikat NIB terbaru jika diperlukan
Aplikasi Mobile OSS
- Unduh aplikasi OSS di smartphone
- Login menggunakan akun yang sama dengan portal web
- Akses informasi NIB secara real-time
Layanan Customer Service
- Hubungi call center OSS untuk informasi status NIB
- Kunjungi kantor pelayanan OSS terdekat
- Manfaatkan live chat yang tersedia di portal
Pemeliharaan dan Pembaruan Data NIB
Walaupun NIB tidak memiliki masa berlaku, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk memelihara keakuratan data mereka. Pembaruan data harus dilakukan ketika terjadi perubahan:
- Perubahan Alamat: Baik alamat perusahaan maupun alamat korespondensi
- Perubahan Modal: Peningkatan atau pengurangan modal usaha
- Perubahan Bidang Usaha: Penambahan atau pengurangan aktivitas bisnis
- Perubahan Struktur Kepemilikan: Pergantian pemegang saham atau pengurus
Kegagalan dalam memperbarui data dapat mengakibatkan NIB menjadi tidak aktif atau bahkan dicabut oleh otoritas terkait.
Konsekuensi NIB Tidak Aktif
Ketika NIB berstatus tidak aktif, pelaku usaha akan menghadapi berbagai kendala operasional:
- Tidak dapat mengajukan izin baru
- Kesulitan dalam proses perpajakan
- Hambatan dalam transaksi perbankan
- Masalah dalam proses tender atau kontrak pemerintah
- Potensi sanksi administratif dari pihak berwenang
Langkah Reaktivasi NIB
Jika NIB mengalami masalah atau menjadi tidak aktif, pelaku usaha dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Identifikasi Masalah: Periksa alasan mengapa NIB tidak aktif melalui sistem OSS
- Perbaiki Data: Lengkapi atau perbaiki data yang menjadi kendala
- Upload Dokumen: Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
- Tunggu Verifikasi: Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja
- Konfirmasi Status: Pastikan NIB sudah kembali aktif sebelum melanjutkan operasional
Proses reaktivasi umumnya tidak dipungut biaya tambahan, namun pelaku usaha harus memastikan semua persyaratan telah dipenuhi dengan benar.
NIB sebagai identitas tunggal pelaku usaha di Indonesia dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Meskipun tidak memiliki masa berlaku, pemeliharaan data dan pemahaman terhadap izin-izin terkait tetap menjadi tanggung jawab setiap pengusaha. Dengan manajemen NIB yang baik, pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa terkendala masalah perizinan.