Cara Menonaktifkan NPWP karena Sudah Tidak Bekerja

Banyak yang merasa cemas saat sudah tidak lagi bekerja namun masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif. Kekhawatiran akan denda karena tidak lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali muncul. Padahal, ada solusi mudah untuk masalah ini, yaitu dengan mengubah status NPWP kamu menjadi Non-Efektif (NE).

Proses ini sebenarnya cukup sederhana dan bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah. Dengan menonaktifkan NPWP, kamu akan terbebas dari kewajiban pelaporan pajak tahunan hingga nanti kamu memiliki penghasilan kembali di atas ambang batas yang ditentukan. Ini adalah langkah administratif penting untuk memastikan data perpajakanmu tetap rapi dan valid.

Memahami Status NPWP Non-Efektif (NE), Apa Bedanya dengan Dihapus?

Sebelum melangkah lebih jauh, penting bagi kamu untuk memahami apa itu status NPWP Non-Efektif. Banyak yang keliru menganggapnya sama dengan menghapus NPWP. Padahal, keduanya sangat berbeda.

  • NPWP Non-Efektif (NE): Ini adalah status di mana NPWP kamu untuk sementara “dibekukan” atau “ditidurkan”. Nomor NPWP-mu masih ada dan terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi kamu dibebaskan dari kewajiban perpajakan, seperti lapor SPT Tahunan. Kamu tidak akan dikenai sanksi atau denda selama status ini berlaku. Opsi ini sangat ideal untuk kamu yang berhenti bekerja dan penghasilannya kini berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Penghapusan NPWP: Ini adalah proses menghilangkan NPWP secara permanen dari sistem DJP. Proses ini hanya bisa dilakukan untuk kondisi-kondisi tertentu, seperti wajib pajak meninggal dunia, wanita kawin yang ingin menggabungkan NPWP dengan suami, atau WNA yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Jadi, untuk kasusmu yang sudah tidak bekerja, solusi yang paling tepat adalah mengajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif.

Kriteria dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Tidak semua orang bisa langsung mengajukan status NE. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan beberapa kriteria. Untuk kategori perorangan yang sudah tidak bekerja, kamu termasuk dalam kategori “Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif”.

Secara lebih sederhana, ini berarti penghasilanmu saat ini berada di bawah batas PTKP. Untuk tahun 2025, batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang (status TK/0) adalah Rp54.000.000 per tahun.

Untuk mengajukan permohonan, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (Tersedia online di DJP Online atau di Kantor Pelayanan Pajak).
  • Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kamu sudah tidak lagi memiliki penghasilan di atas PTKP atau sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu NPWP yang akan dinonaktifkan.
  • Dokumen pendukung (jika ada), seperti surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan sebelumnya (paklaring).

Panduan Lengkap Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Cara paling praktis dan cepat adalah melalui layanan online. Kamu tidak perlu datang ke kantor pajak. Ikuti langkah-langkah mudah di bawah ini:

  1. Akses Laman DJP Online: Buka browser di laptop atau ponselmu, lalu kunjungi situs pajak.go.id. Klik tombol “Login” di pojok kanan atas.
  2. Login ke Akun Kamu: Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tertera. Jika kamu lupa kata sandi, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk meresetnya.
  3. Masuk ke Menu Profil: Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke dasbor utama. Arahkan kursor ke menu “Profil”.
  4. Pilih Status Non-Efektif: Di dalam menu profil, cari dan klik tab “Status Wajib Pajak”. Di sini kamu akan melihat status NPWP-mu saat ini yang seharusnya “Aktif”.
  5. Ajukan Permohonan: Di bagian bawah, akan ada tombol “Ajukan Permohonan Non-Efektif”. Klik tombol tersebut untuk memulai proses.
  6. Isi Formulir dan Unggah Dokumen: Kamu akan diminta untuk mengisi beberapa data dan alasan pengajuan. Pilih alasan yang paling sesuai, yaitu “Wajib Pajak orang pribadi yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif/objektif”. Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya (surat pernyataan dan KTP) dalam format digital (PDF atau JPG).
  7. Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika sudah yakin, klik tombol “Kirim Permohonan”.
  8. Tunggu Proses Verifikasi: Permohonanmu akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP-mu terdaftar. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja hingga maksimal 10 hari kerja. Kamu bisa memantau status permohonanmu melalui akun DJP Online.

Opsi Menonaktifkan NPWP Secara Offline di Kantor Pajak

Jika kamu menghadapi kendala saat proses online atau lebih nyaman mengurusnya secara langsung, opsi offline selalu tersedia.

  1. Unduh atau Ambil Formulir: Kamu bisa mengunduh formulir permohonan dari situs pajak.go.id atau mengambilnya langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  2. Isi Formulur dengan Lengkap: Isi formulir dengan data yang benar dan bubuhkan tanda tangan di atas meterai.
  3. Lengkapi Dokumen: Lampirkan semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya (fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan surat pernyataan).
  4. Kunjungi KPP Terdaftar: Datanglah ke KPP tempat NPWP-mu pertama kali dibuat. Serahkan berkas permohonan ke petugas di loket pelayanan.
  5. Simpan Bukti Penerimaan: Setelah menyerahkan berkas, kamu akan mendapatkan bukti penerimaan surat. Simpan bukti ini baik-baik sebagai arsip dan untuk melacak status permohonanmu.

Apa yang Terjadi Setelah NPWP Dinyatakan Non-Efektif?

Setelah permohonanmu disetujui, status NPWP-mu di sistem DJP akan berubah menjadi “Non-Efektif (NE)”. Sejak saat itu, kamu secara resmi dibebaskan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Kamu tidak perlu khawatir lagi akan tagihan denda atau sanksi administrasi.

Jika suatu saat nanti kamu kembali bekerja dan memiliki penghasilan di atas PTKP, kamu bisa mengaktifkan kembali NPWP-mu dengan proses yang sama mudahnya, baik secara online maupun offline.

Proses pengaktifan kembali tentu jauh lebih praktis daripada harus melalui proses pendaftaran seperti menggunakan jasa buat NPWP baru.

Kesimpulan

Menonaktifkan NPWP ketika sudah tidak bekerja adalah langkah yang bijak dan bertanggung jawab. Dengan mengubah statusnya menjadi Non-Efektif, kamu tidak hanya mengamankan diri dari potensi sanksi pajak, tetapi juga membantu menjaga data administrasi perpajakan tetap akurat.

Prosesnya pun dirancang untuk mudah diakses oleh siapa saja, baik melalui platform digital DJP Online maupun dengan datang langsung ke kantor pajak. Jadi, jangan tunda lagi, segera urus status NPWP-mu untuk ketenangan pikiran.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top