Ketahui Arti Status NE (Non-Efektif) pada NPWP

Banyak wajib pajak yang terkejut saat mendapati status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka berubah menjadi Non-Efektif atau yang biasa disingkat NE. Kondisi ini seringkali menimbulkan kebingungan dan pertanyaan, terutama mengenai apa sebenarnya arti dari status tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kewajiban perpajakan seseorang.

Perubahan status ini bukanlah sesuatu yang terjadi tanpa alasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kriteria tersendiri untuk menetapkan sebuah NPWP menjadi non-efektif. Memahami status ini sangat penting agar kamu tidak keliru dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.

Memahami Apa Itu Wajib Pajak Non-Efektif (NE)

Secara sederhana, wajib pajak non-efektif adalah status yang diberikan oleh DJP kepada seorang pemilik NPWP yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sebagai wajib pajak, namun NPWP-nya belum dihapus secara permanen. Dengan kata lain, NPWP tersebut untuk sementara waktu “dibekukan” atau dinonaktifkan.

Jadi, status NPWP NE artinya kamu untuk sementara waktu dibebaskan dari beberapa kewajiban perpajakan. Pembebasan yang paling utama adalah kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini tentu menjadi angin segar bagi mereka yang memang sudah tidak memiliki aktivitas perpajakan.

Namun, penting untuk diingat bahwa status NE tidak berarti NPWP kamu hangus atau terhapus. Nomor tersebut masih tercatat dalam sistem administrasi DJP dan bisa diaktifkan kembali kapan saja jika kamu kembali memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak aktif.

Kriteria yang Menyebabkan Status NPWP Menjadi NE

Penetapan status NE tidak dilakukan secara acak. DJP memberlakukan status ini berdasarkan permohonan wajib pajak sendiri atau secara jabatan berdasarkan data yang dimiliki. Berikut adalah beberapa kriteria umum yang menyebabkan status NE pada NPWP seseorang atau badan usaha:

  • Penghasilan di Bawah PTKP: Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Tidak Lagi Menjalankan Usaha: Wajib Pajak yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Bekerja di Luar Negeri: Wajib Pajak Orang Pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  • Istri yang NPWP-nya Digabung Suami: Seorang istri yang sebelumnya memiliki NPWP terpisah, kemudian memutuskan untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami.
  • Pensiunan: Wajib Pajak yang telah memasuki masa pensiun dan tidak lagi memiliki penghasilan aktif.
  • Instansi Pemerintah: Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak namun belum bisa dibubarkan.
  • Wajib Pajak yang Tidak Diketahui Alamatnya: Wajib Pajak yang alamat atau tempat tinggalnya tidak dapat ditemukan berdasarkan penelusuran lapangan.

BACA JUGA: Cara Menonaktifkan NPWP karena Sudah Tidak Bekerja

Hak dan Kewajiban Saat NPWP Berstatus Non-Efektif

Saat NPWP kamu berstatus NE, ada perubahan signifikan pada hak dan kewajiban perpajakanmu. Memahaminya akan membantumu terhindar dari sanksi di kemudian hari.

Kewajiban yang Gugur

Kewajiban utama yang gugur saat NPWP menjadi non-efektif adalah:

  1. Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan: Kamu tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan selama NPWP masih berstatus NE.
  2. Bebas dari Sanksi Administrasi: Kamu tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda karena tidak lapor SPT.
  3. Tidak Diterbitkan Surat Teguran: DJP tidak akan menerbitkan Surat Teguran meskipun kamu tidak menyampaikan SPT Tahunan.

Kewajiban yang Masih Melekat

Meskipun banyak kewajiban yang gugur, kamu tetap memiliki kewajiban untuk melunasi utang pajak yang mungkin masih ada sebelum NPWP ditetapkan sebagai NE.

Jika di kemudian hari ditemukan data bahwa kamu memiliki utang pajak, DJP tetap berhak melakukan penagihan.

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif

Jika suatu saat kamu kembali memiliki penghasilan di atas PTKP atau kembali menjalankan usaha, kamu wajib mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus NE. Prosesnya cukup mudah dan tidak memakan waktu lama.

Langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Unduh dan Isi Formulir: Kamu perlu mengisi “Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif”. Formulir ini bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau diunduh dari situs resmi pajak.
  2. Lengkapi Dokumen Pendukung: Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP lama kamu.
  3. Ajukan Permohonan: Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke KPP tempat kamu terdaftar. Permohonan juga bisa diajukan secara elektronik melalui saluran yang ditentukan oleh DJP.

Setelah permohonan diproses dan disetujui, NPWP kamu akan kembali aktif. Sejak saat itu, semua kewajiban perpajakan, termasuk melaporkan SPT Tahunan, kembali berlaku. Proses ini bisa dilakukan secara mandiri, namun jika kamu merasa kesulitan, beberapa konsultan juga menyediakan layanan mulai dari jasa buat npwp hingga pengaktifannya kembali.

Kesimpulan

Status NE pada NPWP bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sebuah penanda administratif bahwa seorang wajib pajak untuk sementara waktu tidak memenuhi kriteria perpajakan. Ini adalah mekanisme yang membantu meringankan beban administrasi bagi mereka yang memang tidak lagi aktif secara ekonomi.

Mengetahui status NPWP dan memahami cara mengelolanya adalah bagian dari menjadi warga negara yang taat pajak. Selalu pastikan status NPWP kamu sesuai dengan kondisi riil agar terhindar dari masalah di masa depan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top