Apakah Membuat NPWP Bisa Diwakilkan? Ini Jawabannya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap individu atau perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP digunakan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti pelaporan pajak, pengajuan kredit, hingga pendaftaran layanan publik tertentu.

Namun, sering kali muncul pertanyaan, apakah proses pembuatan NPWP bisa diwakilkan?

Artikel ini akan menjelaskan secara tuntas aturan, prosedur, dan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pengurusan NPWP.

Aturan Dasar Pembuatan NPWP untuk Orang Pribadi

Pembuatan NPWP untuk orang pribadi diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui berbagai peraturan, salah satunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Berdasarkan aturan ini, pendaftaran NPWP untuk individu adalah kewajiban yang bersifat pribadi dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. Artinya, wajib pajak harus mengurusnya sendiri, baik secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui sistem online seperti Coretax.

Alasan utama larangan ini adalah untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan memastikan bahwa proses pendaftaran dilakukan oleh pihak yang berhak. NPWP terkait erat dengan identitas wajib pajak, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga verifikasi identitas menjadi hal krusial. Jika diwakilkan, ada risiko penyalahgunaan data atau ketidaksesuaian informasi yang dapat menyulitkan proses perpajakan di kemudian hari.

Namun, ada beberapa pengecualian dalam kasus tertentu. Misalnya, untuk wajib pajak badan (perusahaan), pendaftaran NPWP bisa diwakilkan oleh karyawan atau konsultan pajak yang memiliki surat kuasa khusus. Tapi, untuk individu, aturan ini lebih ketat.

Cara Membuat NPWP Online dan Offline

Meski tidak bisa diwakilkan, proses pembuatan NPWP kini jauh lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Ada dua cara utama untuk mendaftar NPWP, yaitu secara online melalui sistem Coretax dan secara langsung di KPP. Berikut penjelasannya:

1. Pendaftaran NPWP Secara Online

Sistem Coretax (coretax.pajak.go.id) menjadi platform resmi DJP untuk pengurusan NPWP sejak 2025, menggantikan e-Registration (e-Reg). Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs coretax.pajak.go.id dan pilih opsi “Daftar disini” di bawah tombol login.
  • Pilih jenis wajib pajak “Perorangan” dan konfirmasi apakah Anda memiliki NIK.
  • Masukkan data identitas, seperti NIK, nama, alamat, nomor telepon, dan email aktif.
  • Unggah foto diri yang jelas untuk verifikasi identitas.
  • Isi informasi pekerjaan, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan penghasilan.
  • Centang pernyataan bahwa data yang diisi benar dan lengkap.
  • Tunggu email konfirmasi dari DJP untuk langkah selanjutnya.

Setelah pengajuan online, Anda perlu mengirimkan dokumen fisik (seperti fotokopi KTP dan KK) ke KPP sesuai domisili dalam waktu 14 hari kerja. Jika semua data valid, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda atau dapat diambil langsung di KPP.

2. Pendaftaran NPWP di KPP

Jika Anda lebih nyaman mengurus langsung, kunjungi KPP terdekat sesuai domisili. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi hubungan keluarga.
  • Surat keterangan domisili (jika alamat saat ini berbeda dengan KTP).

Di KPP, petugas akan membantu menginput data Anda ke sistem Coretax. Proses ini biasanya lebih cepat karena verifikasi dilakukan langsung, dan kartu NPWP bisa diterbitkan dalam waktu singkat jika dokumen lengkap.

Pengecualian untuk Wajib Pajak Badan

Berbeda dengan individu, pendaftaran NPWP untuk badan usaha (seperti PT, CV, atau koperasi) dapat diwakilkan oleh pihak yang memiliki kuasa resmi. Pihak ini biasanya adalah karyawan perusahaan atau konsultan pajak yang memenuhi syarat, seperti:

  • Memiliki sertifikat brevet pajak, ijazah pendidikan perpajakan (minimal D3 dari perguruan tinggi terakreditasi A), atau sertifikat konsultan pajak resmi.
  • Memiliki surat kuasa khusus yang mencantumkan nama, alamat, NPWP pemberi kuasa, serta jenis kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
  • Tidak memiliki riwayat tindak pidana di bidang perpajakan.

Surat kuasa ini harus dilengkapi dokumen pendukung, seperti fotokopi NPWP penerima kuasa dan tanda terima SPT Tahunan PPh terakhir. Dengan kata lain, untuk badan usaha, jasa pembuatan NPWP bisa dimanfaatkan selama memenuhi ketentuan tersebut.

Mengapa Tidak Bisa Diwakilkan untuk Pribadi?

Ada beberapa alasan mengapa DJP tidak mengizinkan pendaftaran NPWP pribadi diwakilkan:

  1. Keamanan Data: NPWP terkait dengan informasi sensitif, seperti NIK, penghasilan, dan data pribadi lainnya. Pendaftaran langsung oleh wajib pajak meminimalkan risiko penyalahgunaan data.
  2. Verifikasi Identitas: Proses pendaftaran membutuhkan verifikasi identitas melalui NIK atau foto diri. Jika diwakilkan, sulit memastikan bahwa pendaftar adalah orang yang berhak.
  3. Kewajiban Perpajakan: Memiliki NPWP berarti Anda wajib melaporkan pajak secara berkala (Hitung, Setor, Lapor). Pendaftaran langsung memastikan wajib pajak memahami tanggung jawab ini.

Meski begitu, bagi Anda yang sibuk atau tinggal jauh dari KPP, pendaftaran online melalui Coretax adalah solusi praktis. Anda tetap harus mengurusnya sendiri, tetapi prosesnya bisa dilakukan dari mana saja tanpa perlu antre di kantor pajak.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum mengurus NPWP, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Tidak semua orang wajib memiliki NPWP. Misalnya, ibu rumah tangga tanpa penghasilan sendiri atau individu dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftar.

Namun, memiliki NPWP tetap bermanfaat untuk keperluan administrasi, seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kredit.

Jika Anda memilih pendaftaran online, pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai. Kesalahan input data, seperti NIK atau alamat, bisa menyebabkan penolakan permohonan. Selain itu, simpan kartu NPWP dengan baik karena dokumen ini sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan.

Kesimpulan

Pembuatan NPWP untuk orang pribadi tidak dapat diwakilkan karena alasan keamanan data dan verifikasi identitas. Anda harus mengurusnya sendiri, baik secara online melalui Coretax maupun langsung di KPP. Namun, untuk badan usaha, pendaftaran bisa diwakilkan oleh konsultan pajak atau karyawan dengan surat kuasa resmi. Dengan kemudahan teknologi saat ini, proses pengurusan NPWP menjadi lebih cepat dan praktis, asalkan semua persyaratan dipenuhi dengan benar.

Butuh bantuan untuk memahami proses pengurusan NPWP atau ingin mengurus NPWP dan NIB dalam satu paket? Kami menyediakan jasa buat NPWP dengan proses cepat, tanpa perlu antre, dan konsultasi gratis untuk memastikan semua kebutuhan perpajakan Anda terpenuhi. Hubungi kami sekarang!

  • Telepon/WhatsApp: +6285762173750
  • Email: support@jasabuatnibdanpwp.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top