Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti urusan perpajakan, pengajuan kredit, hingga melamar pekerjaan. Bagi Anda yang ingin membuat NPWP, salah satu pertanyaan yang mungkin muncul adalah berapa lama prosesnya, baik secara offline maupun online.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap durasi pembuatan NPWP, syarat yang diperlukan, serta langkah-langkahnya agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan baik.
Proses Pembuatan NPWP Offline
Pembuatan NPWP secara offline dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Proses ini cocok bagi Anda yang lebih nyaman berinteraksi langsung dengan petugas atau tinggal dekat dengan KPP. Berikut adalah tahapan umumnya:
- Persiapan Dokumen: Untuk individu, siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Jika Anda menjalankan usaha, tambahkan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan. Untuk badan usaha, seperti PT atau CV, bawa fotokopi akta pendirian, SK Kemenkumham, dan KTP pengurus.
- Kunjungi KPP: Datang ke KPP sesuai alamat di KTP Anda, ambil nomor antrean, dan isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas.
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika semua lengkap, proses verifikasi biasanya selesai dalam hitungan menit hingga satu jam, tergantung antrean.
- Penerbitan NPWP: Setelah dokumen diverifikasi, NPWP Anda akan langsung terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda akan menerima Tanda Terima Pendaftaran sebagai bukti.
Pembuatan NPWP offline selesai dalam 1 hari kerja. Setelah pendaftaran, kartu NPWP fisik akan dikirim melalui pos ke alamat Anda dalam waktu 7-14 hari kerja, tergantung lokasi dan layanan pos. Jika ada kendala, seperti dokumen kurang lengkap, proses bisa sedikit lebih lama.
Proses Pembuatan NPWP Online
Pendaftaran NPWP secara online kini menjadi pilihan favorit karena lebih praktis dan tidak memerlukan kunjungan ke KPP. Proses ini dilakukan melalui situs resmi DJP, yaitu ereg.pajak.go.id atau aplikasi Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
- Buat Akun: Kunjungi situs ereg.pajak.go.id, klik “Daftar”, dan masukkan email aktif serta kata sandi. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
- Isi Formulir: Login ke sistem, lalu isi data pribadi, seperti nama, NIK, alamat, penghasilan, dan jumlah tanggungan. Untuk badan usaha, masukkan data akta pendirian dan NPWP pengurus.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen digital, seperti scan KTP, KK, atau dokumen usaha dalam format PDF/JPEG (maksimal 2 MB).
- Kirim Permohonan: Setelah data lengkap, kirim permohonan dengan token yang dikirim ke email. Pastikan semua data benar untuk menghindari penolakan.
Jika data lengkap dan valid, proses verifikasi online selesai dalam 1-3 hari kerja. NPWP digital akan dikirim ke email Anda, dan kartu fisik akan tiba melalui pos dalam 7-14 hari kerja. Dalam beberapa kasus, seperti saat server DJP sibuk, proses bisa memakan waktu hingga seminggu.
BACA JUGA: Syarat NPWP Badan: PT, CV, Firma, Koperasi
Perbandingan Durasi Offline dan Online
- Offline: Proses di KPP sangat cepat, sering kali selesai dalam sehari. Namun, Anda perlu meluangkan waktu untuk datang dan mengantre. Pengiriman kartu fisik tetap memakan waktu 7-14 hari.
- Online: Lebih praktis karena bisa dilakukan dari rumah, tetapi verifikasi bergantung pada kelengkapan data dan beban sistem DJP. Prosesnya rata-rata 1-3 hari, dengan pengiriman kartu fisik dalam waktu serupa.
Kedua metode ini gratis, jadi Anda tidak perlu khawatir tentang biaya. Namun, jika alamat domisili berbeda dengan KTP, Anda mungkin perlu menyiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan untuk kedua metode.
Tips agar Proses Lebih Cepat
Untuk memastikan pembuatan NPWP berjalan lancar dan cepat, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan dokumen yang diunggah atau dibawa lengkap dan sesuai syarat.
- Isi formulir dengan teliti untuk menghindari kesalahan data.
- Periksa email secara rutin untuk notifikasi aktivasi atau token (untuk pendaftaran online).
- Jika kartu NPWP tidak kunjung tiba setelah 14 hari, hubungi KPP terdekat dengan membawa Tanda Terima Pendaftaran atau cek status di situs ereg.pajak.go.id.
Kesimpulan
Pembuatan NPWP, baik offline maupun online, adalah proses yang relatif cepat dan mudah. Secara offline, Anda bisa mendapatkan NPWP dalam 1 hari kerja di KPP, sedangkan secara online membutuhkan 1-3 hari kerja untuk verifikasi.
Kartu fisik untuk kedua metode biasanya tiba dalam 7-14 hari melalui pos. Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur dengan benar, Anda bisa memiliki NPWP tanpa hambatan. Pilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda, lalu urus segera untuk mendukung berbagai keperluan administrasi.
Butuh NPWP dengan proses cepat dan tanpa antre? Kami menawarkan jasa buat NPWP dan NIB dalam satu paket, lengkap dengan konsultasi gratis. Hubungi kami sekarang!
- Telepon/WhatsApp: +6285762173750
- Email: support@jasabuatnibdanpwp.com