Syarat Membuat NIB Perorangan untuk Legalitas Usaha Anda

Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi langkah awal yang penting bagi pelaku usaha perorangan di Indonesia untuk mendapatkan legalitas resmi. Dengan memiliki NIB, usaha Anda tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga membuka peluang untuk mengakses berbagai fasilitas, seperti perizinan operasional, pembiayaan, hingga kepabeanan.

Bagi Anda yang menjalankan usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) tanpa badan usaha seperti PT atau CV, NIB perorangan adalah solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan administrasi bisnis.

Apa Itu NIB Perorangan?

NIB perorangan adalah identitas resmi berupa 13 digit angka yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Identitas ini berlaku untuk usaha yang dijalankan oleh satu orang tanpa badan hukum, seperti usaha dagang, jasa, atau produksi skala kecil.

NIB tidak hanya berfungsi sebagai tanda registrasi, tetapi juga menggantikan dokumen seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Angka Pengenal Importir (API).

Dengan sistem OSS yang terintegrasi, pengurusan NIB kini jauh lebih mudah dan cepat, memungkinkan Anda fokus pada pengembangan usaha.

Mengapa NIB Perorangan Penting?

Memiliki NIB memberikan sejumlah keuntungan yang signifikan bagi usaha Anda. Pertama, NIB meningkatkan kredibilitas di mata konsumen, mitra bisnis, dan lembaga keuangan.

Usaha yang terdaftar secara resmi lebih dipercaya, sehingga memudahkan Anda menjalin kerja sama atau mendapatkan pinjaman modal.

Kedua, NIB mempermudah akses ke fasilitas pemerintah, seperti program pembiayaan UMKM atau izin ekspor-impor.

Ketiga, kepemilikan NIB membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Tanpa NIB, usaha Anda berisiko dianggap tidak sah, yang dapat menghambat pertumbuhan bisnis.

Syarat Membuat NIB Perorangan

Untuk mengurus NIB perorangan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    KTP yang masih berlaku diperlukan sebagai bukti identitas diri. Pastikan nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP valid, karena NIK akan digunakan sebagai user ID saat mendaftar di sistem OSS.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    NPWP pribadi wajib dimiliki untuk keperluan perpajakan dan registrasi NIB. Jika Anda belum memiliki NPWP, segera urus melalui kantor pajak terdekat atau secara online di situs Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
    SKDU menunjukkan alamat resmi tempat usaha Anda. Dokumen ini bisa diperoleh dari pemerintah setempat, seperti kelurahan atau kecamatan, sesuai lokasi usaha.
  4. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
    Jika usaha Anda termasuk dalam kategori mikro atau kecil, IUMK diperlukan sebagai bukti bahwa usaha Anda memenuhi kriteria UMKM. IUMK diterbitkan oleh instansi terkait, seperti dinas koperasi atau UMKM setempat.
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Bagi usaha yang bergerak di sektor perdagangan, SIUP menjadi syarat tambahan. Dokumen ini dapat diurus bersamaan dengan NIB melalui sistem OSS, tergantung pada jenis usaha Anda.
  6. Dokumen Pendukung Lain (Opsional)
    Jika usaha Anda melibatkan tenaga kerja asing, Anda perlu menyiapkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain itu, sertifikat standar seperti sertifikat halal atau SNI juga dapat dilampirkan jika relevan dengan bidang usaha Anda.

Persyaratan Membuat NIB Perorangan

DokumenKeterangan
KTPIdentitas diri yang masih berlaku, berisi NIK untuk registrasi OSS
NPWPNomor pajak pribadi untuk keperluan perpajakan
SKDUSurat domisili usaha dari pemerintah setempat
IUMKBukti usaha masuk kategori mikro atau kecil, diterbitkan oleh instansi terkait
SIUPIzin perdagangan untuk usaha di sektor perdagangan (opsional)
RPTKARencana penggunaan tenaga kerja asing (jika diperlukan)

BACA JUGA: Apakah Kantor atau Perusahaan Cabang Perlu NIB?

Langkah-Langkah Membuat NIB Perorangan

Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengurus NIB melalui sistem OSS secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buat Akun OSS
    Kunjungi situs resmi OSS di www.oss.go.id. Klik “Daftar” di pojok kanan atas, lalu isi data diri, termasuk NIK, nomor telepon, dan email aktif. Lakukan verifikasi melalui email atau WhatsApp untuk mengaktifkan akun.
  2. Login dan Pilih Jenis Usaha
    Setelah akun aktif, login ke sistem OSS. Pilih menu “Perizinan Mikro” atau “Perizinan Berusaha” dan klik “Pengajuan Baru”. Tentukan bahwa usaha Anda adalah perorangan, bukan badan usaha.
  3. Isi Data Usaha
    Lengkapi informasi tentang usaha Anda, seperti nama usaha, sektor usaha, alamat, jumlah pegawai, dan perkiraan pendapatan tahunan. Pastikan data sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.
  4. Pilih Kode KBLI
    Pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha Anda. Kode ini menentukan kategori usaha dan tingkat risiko, yang memengaruhi jenis izin tambahan yang diperlukan.
  5. Centang Pernyataan Mandiri
    Anda akan diminta mencentang pernyataan mandiri, seperti komitmen untuk memenuhi standar lingkungan (SPPL) atau kesediaan mematuhi regulasi. Pastikan Anda memahami setiap poin sebelum melanjutkan.
  6. Periksa dan Terbitkan NIB
    Setelah semua data diisi, periksa kembali draf NIB. Jika sudah sesuai, klik tombol “Terbitkan Perizinan Berusaha”. NIB Anda akan diterbitkan secara otomatis untuk usaha berisiko rendah.

Pemahaman seputar syarat membuat NIB perorangan sangatlah penting, terlebih bagi orang awam. Mengingat dokumen ini sangat penting, persyaratan diatas bisa Anda jadikan sebagai acuan untuk proses pembuatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top