Di dunia kerja saat ini, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sering menjadi salah satu syarat wajib saat melamar pekerjaan. NPWP bukan hanya sekadar identitas pajak, tetapi juga menunjukkan bahwa Anda siap memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak. Bagi para pencari kerja, terutama fresh graduate atau mereka yang belum bekerja, membuat NPWP bisa terasa membingungkan.
Namun, prosesnya sebenarnya cukup sederhana jika Anda memahami langkah-langkah dan persyaratannya. Artikel ini akan membahas syarat membuat NPWP untuk melamar kerja, baik secara online maupun offline, agar Anda bisa mempersiapkan dokumen ini dengan mudah.
Mengapa NPWP Diperlukan untuk Melamar Kerja?
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia. Bagi karyawan, NPWP diperlukan untuk mengurus administrasi perpajakan, seperti pelaporan pajak penghasilan (PPh 21).
Banyak perusahaan mensyaratkan NPWP karena dokumen ini membantu mereka mencatat dan melaporkan pajak penghasilan karyawan secara resmi. Selain itu, memiliki NPWP juga memberikan manfaat lain, seperti kemudahan dalam pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, atau bahkan pengurusan izin usaha di masa depan.
Bagi Anda yang belum bekerja, memiliki NPWP menunjukkan profesionalisme dan kesiapan untuk memasuki dunia kerja. Bahkan, jika Anda belum memiliki penghasilan, NPWP yang Anda miliki akan berstatus non-efektif, yang berarti Anda tidak wajib membayar pajak sampai Anda memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jadi, tidak perlu khawatir tentang kewajiban pajak jika Anda masih dalam tahap mencari kerja.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Untuk membuat NPWP pribadi, persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), KTP elektronik yang masih berlaku adalah syarat utama. Pastikan fotokopi KTP jelas dan sesuai dengan data terkini.Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KK diperlukan untuk memverifikasi data pribadi Anda, terutama jika alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP. Jika Anda tinggal di alamat yang berbeda dari KTP, Anda juga perlu menyiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan.Alamat Email dan Nomor Telepon Aktif
Jika Anda membuat NPWP secara online, alamat email dan nomor telepon aktif diperlukan untuk proses registrasi dan verifikasi. Pastikan email yang Anda gunakan dapat diakses, karena DJP akan mengirimkan notifikasi penting melalui email.Dokumen Tambahan untuk Wanita Menikah (Opsional)
Jika Anda wanita yang sudah menikah dan ingin memiliki NPWP terpisah dari suami, Anda perlu menyiapkan fotokopi NPWP suami serta surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang ditandatangani di atas materai.Surat Keterangan Kerja (Jika Sudah Bekerja)
Bagi yang sudah bekerja, seperti karyawan swasta atau pegawai negeri sipil (PNS), Anda perlu menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk PNS.
Bagi pencari kerja yang belum memiliki penghasilan, cukup menyiapkan KTP, KK, dan surat keterangan domisili (jika diperlukan). Anda juga bisa mengisi status sebagai “tidak bekerja” atau “freelancer” pada formulir pendaftaran untuk menyesuaikan dengan kondisi Anda.

Cara Membuat NPWP untuk Melamar Kerja
Ada dua cara utama untuk membuat NPWP, yaitu secara online melalui sistem Coretax DJP atau secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Membuat NPWP Secara Online
Pendaftaran NPWP secara online kini lebih mudah dengan adanya sistem Coretax yang diluncurkan oleh DJP. Berikut langkah-langkahnya:
Buka Situs Coretax
Kunjungi situs resmi Coretax DJP. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk memudahkan proses pendaftaran.Buat Akun
Klik opsi “Daftar” dan masukkan alamat email aktif serta nomor telepon. Anda akan menerima email berisi link verifikasi. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.Isi Data Pribadi
Setelah akun aktif, login ke Coretax dan pilih jenis wajib pajak “Orang Pribadi”. Isi data seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, dan alamat sesuai KTP. Jika Anda belum bekerja, pilih status “tidak bekerja” atau “freelancer”.Unggah Dokumen
Unggah scan KTP dan KK (jika diperlukan). Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan data yang Anda masukkan.Kirim Permohonan
Setelah mengisi semua data, klik “Minta Token” di dashboard. Salin kode token yang dikirim ke email Anda, masukkan ke kolom yang tersedia, lalu klik “Kirim Permohonan”. Jika disetujui, NPWP elektronik akan dikirim ke email Anda dalam bentuk PDF, biasanya dalam waktu 1-2 hari kerja.Cetak Kartu NPWP (Opsional)
Kartu fisik NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos dalam waktu 1-2 bulan. Jika tidak kunjung sampai, Anda bisa menghubungi KPP terdekat untuk mengambilnya langsung.
2. Membuat NPWP Secara Offline
Jika Anda lebih nyaman mengurus NPWP secara langsung, Anda bisa mendatangi KPP terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
Siapkan Dokumen
Bawa fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan domisili (jika alamat berbeda dengan KTP). Pastikan dokumen sudah difotokopi untuk mempermudah proses.Kunjungi KPP
Datang ke KPP sesuai domisili Anda. Jika memungkinkan, daftar antrean secara online melalui sistem “Kunjung Pajak” untuk menghindari antrean panjang.Isi Formulir Pendaftaran
Ambil formulir pendaftaran di KPP, lalu isi data seperti nama, alamat, status pekerjaan, dan informasi lainnya dengan benar. Jika Anda belum bekerja, Anda bisa mencantumkan status “tidak bekerja”.Serahkan Dokumen
Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke petugas. Petugas akan memverifikasi data Anda dan menerbitkan tanda terima pendaftaran.Tunggu Proses
NPWP biasanya selesai dalam satu hari kerja. Kartu fisik akan dikirim ke alamat Anda melalui pos, atau Anda bisa mengambilnya langsung di KPP.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Status NPWP Non-Efektif
Jika Anda belum bekerja, NPWP Anda akan berstatus non-efektif. Ini berarti Anda tidak wajib melaporkan SPT Tahunan sampai Anda memiliki penghasilan di atas PTKP. Namun, jika Anda mulai bekerja, segera laporkan ke KPP untuk mengubah status menjadi efektif.Pemadanan NIK dan NPWP
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022, NPWP pribadi kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NIK Anda sudah tervalidasi saat mendaftar. Jika belum, Anda mungkin perlu melakukan pemadanan data di KPP atau melalui Coretax.Keakuratan Data
Pastikan semua data yang Anda masukkan, baik online maupun offline, sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan data bisa memperlambat proses pendaftaran atau menyebabkan penolakan.Gratis
Pembuatan NPWP tidak dipungut biaya, baik secara online maupun offline. Waspadai pihak yang meminta bayaran untuk pengurusan NPWP.
Kesimpulan
Membuat NPWP untuk melamar kerja adalah langkah penting untuk menunjukkan kesiapan Anda memasuki dunia profesional. Dengan persyaratan yang sederhana seperti KTP, KK, dan email aktif, Anda bisa mendaftar NPWP secara online melalui Coretax atau offline di KPP terdekat.
Prosesnya cepat, gratis, dan tidak serumit yang dibayangkan. Dengan memiliki NPWP, Anda tidak hanya memenuhi syarat administrasi perusahaan, tetapi juga membuka peluang untuk mengurus keperluan lain seperti kredit bank atau izin usaha di masa depan. Jadi, segera urus NPWP Anda dan jadilah pelamar kerja yang lebih siap!
Kami menyediakan jasa buat NPWP dan NIB dalam satu paket yang mudah dan efisien. Hubungi kami sekarang untuk memulai!
- Telepon/WhatsApp: +6285762173750
- Email: support@jasabuatnibdanpwp.com