Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tiba-tiba berstatus Non-Efektif (NE) seringkali menjadi kendala tak terduga saat kamu sedang mengurus berbagai keperluan administrasi penting. Situasi ini bisa menghambat proses pengajuan kredit, lamaran kerja, hingga pengurusan izin usaha.
Namun, kamu tidak perlu khawatir berlebihan, karena proses untuk mengaktifkan kembali NPWP NE kini jauh lebih mudah dan bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus mengantre.
Memahami cara mengaktifkan NPWP NE adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran urusan pribadimu sekaligus memenuhi kembali kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak. Status ini pada dasarnya menandakan bahwa NPWP-mu untuk sementara waktu “dibekukan” oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun bukan berarti dihapus secara permanen.
Memahami Apa Itu NPWP Non-Efektif (NE)
Sebelum melangkah ke cara pengaktifannya, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan status NPWP Non-Efektif. Dengan begitu, kamu bisa mengantisipasi agar status ini tidak kembali terulang di masa depan.
Definisi NPWP NE
NPWP Non-Efektif adalah status yang diberikan kepada Wajib Pajak yang untuk sementara waktu tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sebagai Wajib Pajak, tetapi NPWP-nya belum dihapus.
Artinya, selama berstatus NE, kamu dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ini adalah mekanisme dari DJP untuk Wajib Pajak yang memang sudah tidak aktif secara penghasilan atau kegiatan usaha.
Penyebab Umum NPWP Menjadi Non-Efektif
Status NPWP bisa berubah menjadi NE karena beberapa alasan. Perubahan ini bisa terjadi karena pengajuan dari Wajib Pajak sendiri atau ditetapkan secara jabatan oleh DJP berdasarkan data yang ada. Berikut adalah beberapa penyebab umumnya:
- Penghasilan di Bawah PTKP: Kamu adalah seorang karyawan atau pekerja bebas dengan penghasilan neto per tahun berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Tidak Lagi Menjalankan Usaha: Kamu sebelumnya adalah seorang pengusaha atau pekerja bebas, namun saat ini sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.
- Tinggal di Luar Negeri: Kamu bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Pensiun atau Tidak Bekerja: Kamu telah memasuki masa pensiun atau karena alasan lain sudah tidak lagi memiliki penghasilan.
Langkah-Langkah Praktis Mengaktifkan NPWP NE
Ketika kondisi finansialmu berubah, misalnya kembali bekerja dengan penghasilan di atas PTKP atau memulai usaha baru, maka NPWP perlu diaktifkan kembali. DJP telah menyediakan beberapa metode yang sangat memudahkan proses ini. Kamu bisa memilih salah satu dari tiga cara berikut yang paling sesuai dengan kondisimu.
1. Secara Online Melalui Kring Pajak (Paling Cepat)
Ini adalah metode yang paling direkomendasikan karena sangat cepat dan praktis. Kamu tidak perlu mengunduh aplikasi atau datang ke kantor pajak.
- Telepon Kring Pajak: Hubungi nomor resmi Kring Pajak di 1500200. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin melakukan pengaktifan kembali NPWP NE. Petugas akan melakukan verifikasi data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email yang terdaftar. Jika data sesuai, proses aktivasi akan langsung dilakukan saat itu juga.
- Live Chat di Situs Pajak: Kunjungi situs resmi
pajak.go.iddan cari fitur Live Chat yang biasanya ada di pojok kanan bawah. Sampaikan permohonan yang sama kepada agen pajak yang bertugas. Proses verifikasi datanya pun sama seperti melalui telepon.
2. Melalui Akun DJP Online
Jika kamu lebih nyaman melakukannya secara mandiri melalui situs, cara ini bisa menjadi pilihan. Pastikan kamu sudah memiliki akun DJP Online dan mengingat password-nya.
- Buka browser dan masuk ke situs
djponline.pajak.go.id. - Login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Setelah masuk ke dasbor, klik menu “Profil”.
- Pada bagian data profil, kamu akan menemukan informasi mengenai “Status NPWP” yang saat ini NE.
- Klik tombol “Ubah Profil”.
- Pada formulir perubahan, ubah status dari Non-Efektif menjadi “Aktif”. Isi data-data validasi yang diminta, seperti alamat dan nomor telepon.
- Klik “Simpan Perubahan”. Sistem akan memproses permohonanmu dan status NPWP akan kembali aktif dalam beberapa waktu.
3. Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Metode konvensional ini tetap bisa kamu lakukan jika ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari petugas pajak.
- Datanglah ke KPP tempat NPWP-mu terdaftar.
- Ambil nomor antrean untuk layanan Wajib Pajak.
- Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengaktifkan kembali NPWP NE.
- Kamu akan diminta untuk mengisi Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak.
- Lampirkan dokumen pendukung yang diminta.
- Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas untuk diproses. Biasanya, proses ini bisa selesai dalam satu hari kerja.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk metode online melalui Kring Pajak, umumnya kamu hanya perlu menyiapkan data diri untuk verifikasi lisan. Namun, untuk pengajuan di KPP, siapkan dokumen berikut:
- Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak yang sudah diisi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi kartu NPWP (jika ada).
Meskipun prosesnya dirancang untuk mudah, beberapa orang mungkin merasa tidak punya waktu dan memilih menggunakan jasa buat npwp untuk membantu proses administrasi. Namun, dengan panduan lengkap ini, kamu sebenarnya bisa melakukannya sendiri dengan sangat mudah.
Kesimpulan
Mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus Non-Efektif (NE) bukanlah proses yang rumit. Dengan adanya pilihan metode online melalui Kring Pajak dan DJP Online, serta layanan tatap muka di KPP, kamu memiliki fleksibilitas untuk memilih cara yang paling efisien.
Pastikan kamu segera mengaktifkannya kembali saat sudah kembali memiliki penghasilan di atas PTKP atau membutuhkan NPWP aktif untuk keperluan administrasi, agar semua urusanmu berjalan lancar tanpa hambatan.