NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, yang digunakan untuk mengurus kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP bersifat wajib bagi mereka yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, dan nomor ini akan digunakan dalam berbagai kegiatan administratif dan perpajakan, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, hingga proses administrasi bisnis.
Lalu bagaimana cara buat NPWP secara online? Berikut kami rangkum di bawah ini.
Cara Buat NPWP Secara Online
Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kini semakin mudah dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Proses ini bisa dilakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak, sehingga lebih efisien. Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP secara online:
1. Kunjungi Situs e-Registration DJP
Pertama, buka browser dan kunjungi situs resmi pendaftaran NPWP online di https://ereg.pajak.go.id. Ini adalah platform resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pendaftaran NPWP secara online.
2. Buat Akun
Untuk mulai mendaftar, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu. Berikut caranya:
- Klik opsi “Daftar” di halaman utama.
- Isi formulir pendaftaran dengan alamat email yang aktif, password, dan kode keamanan.
- Setelah selesai, buka email kamu untuk memverifikasi akun melalui link yang dikirim oleh DJP.
3. Login ke Sistem e-Registration
Setelah akun terverifikasi, login ke sistem e-Registration menggunakan email dan password yang telah dibuat. Setelah login, kamu akan diarahkan ke halaman pendaftaran NPWP.
4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Isi semua data yang diminta pada formulir pendaftaran, seperti:
- Kategori wajib pajak (individu atau badan).
- Data diri: Nama lengkap, alamat, nomor KTP, status pekerjaan, dan informasi lainnya.
- Alamat tempat tinggal: Jika berbeda dengan alamat di KTP, sertakan informasi ini.
- Pekerjaan atau status usaha: Jika kamu belum bekerja, pilih kategori sesuai status saat ini, misalnya tidak bekerja atau belum bekerja.
Pastikan semua data diisi dengan benar, karena ini akan mempengaruhi verifikasi.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA.
- Dokumen tambahan seperti surat domisili (jika alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP).
6. Kirim Pendaftaran
Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, periksa kembali semua informasi untuk memastikan kebenarannya. Jika sudah yakin, klik “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
7. Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
Setelah pendaftaran dikirim, data kamu akan diverifikasi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Proses verifikasi ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja. Jika pendaftaran disetujui, kamu akan menerima email yang berisi e-NPWP (NPWP elektronik) dalam format PDF.
8. Terima Kartu NPWP Fisik
Jika kamu memerlukan kartu NPWP fisik, biasanya kartu tersebut akan dikirim ke alamat yang didaftarkan setelah proses verifikasi selesai. Namun, untuk keperluan administrasi, e-NPWP sudah cukup untuk digunakan.
Buat NPWP Aja di jasabuatnibdanpwp.com
Perusahaan kami, jasabuatnibdanpwp.com, menyediakan layanan pembuatan NPWP secara cepat dan mudah untuk memenuhi kebutuhan administratif Anda, baik individu maupun perusahaan. Kami menawarkan solusi praktis tanpa perlu Anda repot mengurus prosesnya sendiri. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP melalui layanan kami:
1. Hubungi Kami
Langkah pertama adalah menghubungi tim kami melalui kontak yang tersedia di situs jasabuatnibdanpwp.com. Kamu bisa menggunakan WhatsApp atau telepon untuk berkonsultasi mengenai layanan yang kami tawarkan. Tim kami akan memberikan penjelasan lengkap mengenai proses, biaya, dan estimasi waktu penyelesaian pembuatan NPWP.
- WhatsApp: Tersedia di website kami untuk memudahkan komunikasi langsung.
- Telepon: Kamu bisa menghubungi nomor yang tertera untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Untuk memproses pembuatan NPWP, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang diperlukan, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
- Kartu Keluarga (KK) untuk mendukung data diri kamu.
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan).
Dokumen ini dapat dikirimkan kepada kami secara digital melalui email atau platform lain yang disepakati.
3. Kami Proses Pengajuan NPWP Anda
Setelah menerima dokumen dari kamu, tim kami akan segera mengurus pembuatan NPWP di kantor pajak tanpa kamu harus datang langsung. Kami akan menangani seluruh proses pendaftaran dan verifikasi hingga selesai.
4. Terima NPWP Anda
Setelah pengurusan selesai, NPWP kamu akan diterbitkan dan dikirim langsung ke alamat yang kamu berikan. Jika diperlukan, kami juga dapat mengirimkan e-NPWP melalui email untuk keperluan administratif yang lebih cepat.
Dengan menggunakan layanan jasabuatnibdanpwp.com, kamu tidak perlu repot mengantri di kantor pajak atau bingung dengan proses pendaftaran. Semua proses dilakukan dengan mudah dan efisien, memastikan kamu mendapatkan NPWP dengan cepat untuk keperluan bisnis atau pribadi.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan NPWP tanpa ribet di Whatsapp: +6285762173750