Pertanyaan “berapa bayar NPWP pribadi per bulan?” sering kali muncul, terutama bagi mereka yang baru pertama kali memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Banyak yang mengira memiliki NPWP sama seperti memiliki langganan layanan yang harus dibayar rutin setiap bulan. Anggapan ini keliru dan perlu diluruskan.
Pada dasarnya, memiliki NPWP tidak serta-merta mewajibkan Anda membayar iuran bulanan tetap. NPWP adalah nomor identitas Anda sebagai Wajib Pajak, bukan kartu keanggotaan berbayar. Kewajiban membayar pajak timbul ketika Anda memiliki penghasilan yang telah melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jadi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan “bayar NPWP per bulan”? Mari kita bedah secara mendalam agar Anda tidak bingung lagi.
Punya NPWP vs. Bayar Pajak
Penting untuk memahami dua hal ini:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Ini adalah sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Pajak Penghasilan (PPh): Ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang Anda terima atau peroleh dalam satu tahun pajak. Inilah yang sebenarnya Anda “bayar”, bukan NPWP-nya itu sendiri.
Singkatnya, Anda tidak membayar untuk memiliki NPWP. Anda membayar Pajak Penghasilan (PPh) karena memiliki penghasilan, dan NPWP digunakan sebagai identitas dalam proses pembayaran tersebut.
Sistem Pembayaran Pajak Berdasarkan Status Pekerjaan
Besaran dan mekanisme pembayaran pajak bulanan sangat bergantung pada status Anda sebagai Wajib Pajak. Secara umum, Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi dua kategori utama: karyawan dan pengusaha (termasuk pekerja bebas/freelancer).
1. Untuk Karyawan/Pegawai (PPh Pasal 21)
Jika Anda adalah seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, kemungkinan besar Anda tidak perlu repot membayar pajak sendiri setiap bulan. Mengapa?
Karena perusahaan tempat Anda bekerja memiliki kewajiban untuk memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Anda. Mekanisme ini disebut PPh Pasal 21.
Setiap bulan, bagian keuangan atau HRD akan menghitung gaji bruto Anda, menguranginya dengan biaya-biaya yang diperkenankan (seperti biaya jabatan dan iuran pensiun), lalu menghitung PPh 21 yang terutang.
Pajak ini akan langsung dipotong dari gaji Anda sebelum ditransfer ke rekening. Gaji yang Anda terima adalah gaji bersih (net) setelah dipotong pajak.
Jadi, bagi karyawan, pertanyaan “berapa bayar NPWP pribadi per bulan?” jawabannya adalah “nol rupiah” yang Anda bayarkan sendiri. Kewajiban bulanan Anda sudah dipenuhi oleh perusahaan melalui pemotongan gaji.
Tugas utama Anda sebagai karyawan adalah melaporkan seluruh penghasilan dan pajak yang telah dipotong tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun sebelum tanggal 31 Maret, menggunakan bukti potong yang diberikan oleh perusahaan.
2. Untuk Pengusaha atau Pekerja Bebas/Freelancer
Nah, jika Anda adalah seorang pengusaha, pemilik toko, dokter yang membuka praktik, konsultan, atau freelancer, mekanismenya berbeda. Anda bertanggung jawab penuh untuk menghitung dan menyetorkan sendiri pajak penghasilan Anda setiap bulan.
Ada dua skema umum untuk kategori ini:
A. PPh Final 0,5% untuk UMKM (PP 55 Tahun 2022)
Skema ini adalah yang paling relevan dengan pertanyaan “bayar per bulan”. Jika Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto (omzet) usaha tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, Anda bisa menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bulanan.
Poin Penting: Pemerintah memberikan insentif. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak.
Contoh Simulasi: Anda seorang desainer grafis lepas.
- Omzet Januari 2024: Rp15.000.000
- Omzet Februari 2024: Rp20.000.000
- Omzet Maret 2024: Rp25.000.000
Perhitungan Pajak Bulanan:
- Januari: Omzet kumulatif (Rp15 juta) masih di bawah Rp500 juta. Pajak yang dibayar: Rp0.
- Februari: Omzet kumulatif (Rp15 juta + Rp20 juta = Rp35 juta) masih di bawah Rp500 juta. Pajak yang dibayar: Rp0.
- Dan seterusnya, hingga omzet kumulatif Anda dalam setahun melebihi Rp500 juta.
- Misalnya, pada bulan Oktober, omzet kumulatif Anda mencapai Rp510 juta. Maka, untuk omzet di bulan Oktober tersebut, Anda baru mulai membayar PPh Final 0,5%. Jika omzet Oktober Rp30 juta, maka pajaknya adalah 0,5% x Rp30.000.000 = Rp150.000.
Pajak ini harus Anda setorkan sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
B. Angsuran PPh Pasal 25
Jika omzet Anda sudah melebihi Rp4,8 miliar setahun atau Anda memilih menggunakan skema perhitungan normal (pembukuan), maka Anda akan membayar angsuran pajak bulanan yang disebut PPh Pasal 25.
Perhitungannya lebih kompleks, yaitu didasarkan pada laba bersih dan total pajak yang terutang di tahun sebelumnya.
Kesimpulan
Mari kita simpulkan jawaban atas pertanyaan “berapa bayar NPWP pribadi per bulan?”:
- Tidak ada iuran bulanan tetap hanya karena memiliki NPWP.
- Jika Anda Karyawan: Anda tidak membayar sendiri setiap bulan. Pajak sudah dipotong dari gaji oleh perusahaan. Kewajiban Anda adalah lapor SPT Tahunan.
- Jika Anda Pengusaha/Freelancer (UMKM): Anda membayar 0,5% dari omzet bulanan, TAPI hanya jika total omzet Anda dalam setahun sudah melebihi Rp500 juta. Jika belum, Anda tidak perlu membayar bulanan.
Yang terpenting bukanlah “membayar NPWP”, melainkan memahami kewajiban perpajakan Anda, baik itu membayar (jika ada) maupun melaporkan (wajib), secara tepat waktu.
Jangan biarkan urusan NPWP dan pajak menghambat bisnis dan aktivitas Anda. Fokus pada pengembangan diri, biar kami yang urus administrasinya. Jasa pembuatan NPWP dari kami merupakan solusi terpercaya. Mudah, cepat, dan profesional!