Kehilangan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seringkali menimbulkan kepanikan, terutama saat dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, mengajukan kredit, hingga urusan perpajakan lainnya. Namun, kini Anda tidak perlu lagi khawatir berlebihan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan solusi praktis di mana NPWP hilang bisa cetak ulang online dalam bentuk digital atau elektronik.
Proses ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tetapi juga memastikan Anda tetap memiliki akses ke nomor identitas wajib pajak kapan pun dan di mana pun.
NPWP elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan kartu fisik, sehingga dapat digunakan untuk semua keperluan yang valid.
Memahami Fungsi NPWP Elektronik
Sebelum melangkah ke cara pencetakannya, penting untuk memahami apa itu NPWP elektronik. Sederhananya, ini adalah versi digital dari kartu NPWP fisik Anda. Dokumen ini dikirimkan langsung oleh DJP ke alamat email terdaftar dalam format PDF.
Keberadaan NPWP elektronik menjadi jawaban atas tantangan modern. Anda tidak perlu lagi cemas kartu akan rusak, terselip, atau hilang.
Cukup simpan filenya di ponsel atau cloud storage, maka NPWP selalu ada dalam genggaman Anda.
Syarat Utama Sebelum Cetak Ulang NPWP Online
Untuk memastikan proses berjalan lancar, ada beberapa persyaratan mendasar yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Persiapan ini penting agar Anda tidak menghadapi kendala di tengah jalan.
1. Memiliki Akun DJP Online yang Aktif
Syarat paling utama adalah Anda harus sudah memiliki dan mengaktifkan akun di platform DJP Online.
Laman ini merupakan gerbang utama untuk mengakses berbagai layanan perpajakan digital, termasuk permintaan kembali NPWP elektronik.
2. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh DJP kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik.
EFIN ini sangat krusial, terutama saat Anda pertama kali mendaftar atau saat perlu melakukan reset password akun DJP Online.
Jika Anda belum memilikinya, Anda perlu mengurusnya terlebih dahulu.
3. Alamat Email dan Nomor Telepon yang Terdaftar Masih Aktif
Pastikan alamat email dan nomor telepon yang Anda daftarkan pada sistem DJP masih aktif dan dapat diakses.
Sebab, NPWP elektronik akan dikirimkan ke email tersebut, dan proses verifikasi seringkali melibatkan data-data ini.
Langkah-Langkah Cetak Ulang NPWP yang Hilang Secara Online
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, Anda bisa langsung mengikuti panduan praktis berikut ini untuk mendapatkan kembali NPWP Anda dalam bentuk digital.
- Kunjungi Situs Resmi DJP Online
Buka peramban (browser) di laptop atau ponsel Anda, lalu akses laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. - Login ke Akun Pajak Anda
Masukkan 15 digit nomor NPWP Anda, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha) yang tertera pada layar. Setelah itu, klik tombol “Login”. - Masuk ke Menu Informasi
Setelah berhasil masuk ke dasbor akun Anda, cari dan klik pada tab atau menu “Informasi”. Halaman ini akan menampilkan data profil Wajib Pajak Anda secara ringkas. - Temukan Tombol Kirim NPWP Elektronik
Di dalam menu Informasi, Anda akan melihat nomor NPWP Anda ditampilkan. Tepat di sebelahnya, terdapat sebuah tombol dengan ikon amplop atau tulisan “Kirim Email”. Klik tombol tersebut. - Lakukan Konfirmasi
Sebuah notifikasi atau pop-up akan muncul untuk menanyakan apakah Anda yakin ingin mengirimkan NPWP elektronik ke email terdaftar. Klik “Ya” atau “OK” untuk melanjutkan. - Periksa Kotak Masuk Email Anda
Sistem DJP akan secara otomatis mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email Anda. Buka email tersebut dan periksa kotak masuk (inbox). Jika tidak ditemukan, coba periksa folder spam atau junk. Email resmi akan dikirim oleh ering@pajak.go.id. - Unduh dan Simpan dengan Aman
Di dalam email, Anda akan menemukan lampiran berupa file PDF. Itulah NPWP elektronik Anda. Segera unduh dan simpan file tersebut di tempat yang aman, seperti di komputer, ponsel, atau layanan penyimpanan awan (Google Drive, Dropbox) agar mudah diakses di kemudian hari.
Bagaimana Jika Lupa Kata Sandi Akun DJP Online?
Lupa kata sandi adalah masalah umum. Untungnya, DJP Online menyediakan fitur pemulihan yang mudah. Pada halaman login, klik tautan “Lupa Kata Sandi?”.
Anda akan diminta memasukkan NPWP dan EFIN Anda. Tautan untuk mereset kata sandi baru akan dikirimkan ke email terdaftar. Inilah mengapa EFIN dan email aktif sangat penting.
Proses ini dirancang agar mudah dan bisa dilakukan sendiri. Namun, jika Anda terkendala waktu atau menginginkan bantuan agar prosesnya lebih praktis, menggunakan jasa pembuatan NPWP yang profesional bisa menjadi alternatif solusi yang efisien.
Kesimpulan
Kehilangan kartu NPWP kini bukan lagi sebuah drama yang merepotkan. Dengan layanan digital dari DJP, fakta bahwa NPWP hilang bisa cetak ulang online menjadi solusi yang sangat efisien bagi Wajib Pajak. Cukup dengan beberapa klik melalui akun DJP Online, Anda bisa mendapatkan kembali NPWP elektronik yang sah dan siap digunakan untuk berbagai keperluan.
Pastikan Anda selalu menjaga kerahasiaan data perpajakan, termasuk password dan EFIN, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.